Merespons laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung, Ipda Dedi Suryadi, S.I.Kom., langsung bergerak menuju lokasi. Pada pukul 04.30 WIB, petugas menemukan mobil Innova hitam bernomor polisi BN-1334-FM terparkir tanpa sopir dan mendapati 24 karung atau sekitar 1 ton diduga berisi pasir timah di dalamnya. Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan sang sopir berinisial A alias CD (46).

Dari interogasi awal, A mengungkapkan bahwa pasir timah itu diangkut dari sebuah gudang di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, bersama tiga unit mobil Innova lainnya.

Petugas pun langsung bergerak ke gudang yang dimaksud. Sesampainya di sana, Unit Tipidter mendapati Satgas Lapangan (Satlap) Tri Cakti telah lebih dulu mengamankan tiga mobil Innova lainnya, berikut 73 karung pasir timah beserta para sopir dan kuli angkut.

Setelah dilakukan penimbangan di Pos PT. Timah Badau, 73 karung tersebut diketahui memiliki berat total mencapai 3.350 kilogram.

Secara keseluruhan, delapan orang yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut antara lain tiga orang sopir yaitu: A alias CD (46), S alias R (40), dan AKD alias E (29). Serta lima orang kuli angkut yakni R alias L (40), AA (37), WJ alias N (35), FA alias I (30), dan IP alias G (30).

Selain terduga pelaku, barang bukti yang saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung meliputi:

* 97 karung diduga berisi pasir timah atau sekitar 4,3 ton.
* 1 Unit Toyota Innova Hitam (BN-1334-FM)
* 1 Unit Toyota Innova Hitam (BN-1618-FL)
* 1 Unit Toyota Innova Hitam (BN-1763-WB)
* 1 Unit Toyota Innova Silver (BN-1135-WY)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., menambahkan bahwa pihaknya kini tengah fokus pada tahap penyidikan terkait pengangkutan puluhan karung berisikan timah ilegal tersebut
“jelas AKP Martuani Manik.