Tok! Eks Ajudan Bupati Basel Divonis 7 Bulan Penjara
Majelis hakim menyatakan perbuatan Roden dan rekannya Draker terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 262 ayat 1 KUHP.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Seperti dilansir, Roden dan rekannya Draker terseret ke meja hijau lantaran terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh Bangka Selatan, dr Fauzan di Toboali pada Minggu (14/2/2026) lalu.
Saat itu Roden menagih utang kepada dr Fauzan. Terjadi cekcok mulut hingga berakhir pada aksi kekerasan.
Tak terima atas perbuatan Roden, dr Fauzan melaporkan ke Polres Bangka Selatan. Polisi mengusut kasus ini hingga menyeret eks ajudan Bupati Basel ditetapkan sebagai tersangka dan duduk di kursi pesakitan.

