BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — AC alias I (17) terdakwa kasus pembunuhan bocah Hafizah (8) di Bangka Barat akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Iwan Gunawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana melanggar pidana pasal 340 KUHP.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU pada Rabu (12/4/2023) yang menuntut terdakwa AC selama 10 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Kamis (13/4/2023) kemarin orang tua Hafiza sempat mendatangi Bupati Babar, Sukirman yang menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU selama 10 tahun penjara.

Orang tua Hafiza menginginkan AC divonis seumur hidup atau bahkan hukuman mati karena telah menghabisi nyawa anaknya.

Pada sidang putusan tadi siang digelar tertutup di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri PN Mentok.

Baca Juga  elPDKP Babel Teken Mou Bantuan Hukum Bersama PN Mentok