Sidang ini digelar secara virtual melalui aplikasi zoom dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan dibantu dua hakim anggota. Hadri dalam sidang putusan tersebut, JPU Jan Maswan Sinurat. Sementara terdakwa tetap berada Rutan Kelas IIB Muntok.

Sebelumnya, Jan Maswan Sinurat mengatakan, JPU menuntut terdakwa atau pelaku anak ini dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lebih lanjut Jan mengatakan, fakta-fakta persidang agenda keterangan saksi-saksi dan pelaku anak sendiri dinyatakan terbukti sudah berencana.

Kasus pembunuhan Hafizah sempat menyita perhatian warga Bangka Belitung. Bahkan Kapolda Babel Irjen Yan Sultra turun langsung memantau TKP.

Pembunuh AC bahkan sempat mengancam orang tuanya dengan meminta tembusan dana. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Pelaku AC berhasil ditangkap Tim Gabungan Polres Babar, Polda Babel serta Mabes Polri.

Baca Juga  Kemilau Ramadan, SMPN 1 Koba Salurkan 234 Paket Sembako Senilai Rp35 Juta