Jamin Kepastian Hukum dan Tata Kelola, PT Timah Resmi Perpanjang PKS dengan Polda dan Kejati Babel
Pada Kamis (24/9), PT TIMAH melanjutkan penguatan tata kelola melalui perjanjian dengan Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Kejari se-wilayah Bangka Belitung.
Kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara tersebut meneruskan kesepakatan yang telah ditandatangani pada 19 Maret 2024, disertai kerja sama optimalisasi pemulihan aset sesuai lingkup perjanjian yang baru.
“Bagi PT TIMAH, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Restu dalam sambutannya pada acara penandatanganan dengan Kejaksaan.
Restu Widiyantoro menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari praktik tata kelola yang lazim diterapkan badan usaha milik negara. “Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menekankan perlunya tindak lanjut yang terukur. “Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.
Riono juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.
Kedua kegiatan ini merupakan bentuk perpanjangan kerja sama semenjak kepemimpinan Restu Widiyantoro di PT TIMAH. Hubungan kerja sama yang terjalin semakin baik ini ditandai dengan telah didirikannya Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT TIMAH di Pangkalpinang.
Rangkaian kerja sama ini juga merupakan langkah-langkah penguatan tata kelola yang ditempuh PT TIMAH pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kerangka Perpres tersebut, PT TIMAH akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material, dan pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.

