Pakai TNKB Palsu dan Tanpa Kelengkapan Surat, Mobil serta Motor Diangkut Satlantas Polres Belitung
Tak hanya kendaraan roda empat, dalam waktu yang berdekatan petugas juga menindak tegas satu unit sepeda motor tanpa kelengkapan fisik yang memadai. Kendaraan roda dua tersebut didapati tidak memiliki spion, tidak dipasangi pelat nomor standar, serta pengendaranya gagal menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah secara hukum.
Iptu Ervindo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan dan mengganggu ketertiban umum. Secara khusus, ia menyoroti penggunaan pelat nomor palsu yang kerap disalahgunakan untuk menutupi tindakan kriminal.
“Terhadap para pelanggar ini, kami langsung melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Penindakan tilang yang kami terapkan memadukan dua sistem, yakni melalui pemantauan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta penindakan tilang manual di tempat untuk pelanggaran kasatmata,” ujar Kasat Lantas mewakili Kapolres Belitung.
Pemberlakuan sistem tilang ganda (ETLE dan Manual) ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelanggar, sekaligus menutup celah bagi pengendara yang mencoba mengelabui kamera pengawas. Saat ini, kendaraan roda empat yang terbukti menggunakan TNKB palsu beserta motor tanpa kelengkapan tersebut telah diamankan oleh Satlantas Polres Belitung untuk diproses lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belitung untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan atribut dan kelengkapan kendaraan yang standar, serta membawa dokumen yang sah. Mari bersama-sama kita wujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Belitung,” tutupnya.

