“Kami sudah sampaikan surat agar mereka membuat tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan atas kerusakan di wilayah yang digarap itu. Namun, sampai hari ini tim terpadu belum datang. Padahal saya yakin 100 persen pihak desa tahu tentang kehancuran sungai itu,” ungkap Qosim, Sabtu (5/9/2026) lalu.

Qosim menyayangkan sikap pihak pengelola yang membabat habis hutan pinggiran sungai hingga hitungan kilometer. Padahal, dalam musyawarah awal dengan Pemdes Tumbakpetar, ia telah meminta agar menyisakan zona hijau sejauh 30 hingga 40 meter dari bibir sungai sebagai daerah aliran sungai (DAS), demi menjaga mata pencaharian warga yang menggantungkan hidup dari memancing dan memasang bubu.

Ia juga mengkritik keras pembuatan tanggul sepihak oleh perusahaan.

“Bukan asal buat tanggul. Tanggul yang dibuat berdasarkan undang-undang itu untuk kepentingan umum, misalnya dermaga nelayan atau tambatan perahu, bukan untuk kepentingan operasional perusahaan,” tegasnya.

Kejanggalan lain pun sempat mewarnai konflik ini, mulai dari isu kompensasi hingga adanya aksi pembagian beras 5 kg secara mendadak kepada warga pasca-surat aduan dilayangkan.

Bupati Panggil Semua Pihak Terkait

Guna mengurai benang kusut investasi yang diduga menabrak aturan ini, Bupati Markus memanggil seluruh elemen pemangku kebijakan, perangkat kewilayahan, pengusaha, hingga perwakilan masyarakat yang berkonflik untuk duduk satu meja dalam rakor hari ini.

Berdasarkan lampiran daftar undangan resmi, rapat dihadiri oleh Wakil Bupati, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten II, serta kepala instansi teknis yang berwenang mengecek legalitas lahan dan amdal, meliputi Kepala ATR/BPN, Plt. Inspektur Kabupaten, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas PUPR.