Sembunyikan Sabu dengan Cara Ditanam

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan interogasi mendalam terhadap Dedek guna melacak keberadaan barang bukti lainnya. Kepada petugas, Dedek mengaku menyembunyikan sisa barang haram tersebut dengan cara menanamnya di wilayah Desa Tepus, Kecamatan Airgegas.

Polisi langsung membawa tersangka menuju lokasi penyimpanan di Desa Tepus dengan didampingi Kepala Desa setempat.

“Saat dilakukan penyisiran di lokasi yang ditunjukkan tersangka di Desa Tepus, anggota berhasil menemukan 19 paket kecil sabu yang disembunyikan di tempat berbeda-beda. Masing-masing paket tersebut dibungkus dengan potongan pipet minuman,” jelas AKP Mardian.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari dua lokasi penggeledahan tersebut memiliki berat bruto 5,08 gram.

Saat ini, tersangka Dedek beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026.