Tanam 5,08 Gram Sabu di Tepus, Pengedar asal Jeriji Diringkus

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan meringkus seorang petani berinisial AR alias Dedek (31) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (24/9/2026) sore.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah bengkel miliknya yang berlokasi di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut.

“Pengangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan setelah melakukan penyelidikan. Penangkapan dan penggeledahan diawali di lokasi bengkel milik tersangka di Desa Jeriji dengan didampingi Ketua RT setempat,” ujar AKP Mardian Syafrizal mewakili Kapolres Bangka Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dari penggeledahan awal di bengkel, petugas menemukan tas pinggang hitam milik tersangka yang berisi satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih terbungkus tisu, satu paket kecil sabu, plastik bening kosong, serta uang tunai senilai Rp1.700.000.

Selain barang bukti tersebut, polisi mengamankan satu unit ponsel merk Itel City 100, sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor, sebuah besi bergagang plastik, satu ball pipet minuman, serta sebuah buku catatan transaksi narkotika.