Tim ini akan melibatkan sejumlah instansi teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pertanian, Dinas PTSP, Dinas PUPR, hingga Camat Jebus.

Saat ditanya mengenai keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam peninjauan tersebut, Markus menyatakan bahwa pengecekan awal akan murni dilakukan oleh internal pemda melalui dinas terkait, khususnya Dinas LH yang memiliki kapasitas teknis untuk menilai kondisi lapangan.

“Kami tidak melibatkan APH terlebih dahulu. Dinas LH nanti yang tahu dan bisa melihat langsung ke lapangan. Hasil dari turun ke lapangan itu yang akan menentukan langkah kami selanjutnya. Saat ini kami baru mendengarkan klaim dari kedua belah pihak, baik perusahaan maupun perwakilan masyarakat yang diwakili Pak Kasim,” jelasnya.

Markus menggarisbawahi bahwa posisi Pemkab Bangka Barat adalah mencari jalan keluar terbaik demi menjaga keharmonisan masyarakat tanpa harus menutup diri dari masuknya modal luar.

“Prinsipnya kita tidak boleh anti-investasi, karena investasi dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menguntungkan masyarakat, dan daerah. Namun, investasi juga tidak boleh merugikan masyarakat. Kita cari solusi dan jalan terbaik,” pungkas Markus.

Sementara itu, terkait isu adanya aliran dana sebesar Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada masyarakat untuk memperlancar aktivitas proyek, Markus enggan berkomentar banyak dan menyatakan hal tersebut tidak masuk dalam pembahasan audiensi.