​Berdasarkan hasil interogasi, oknum petugas SPBU tersebut sengaja meloloskan pengisian jeriken dengan mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp10.000 per liter dari hasil penjualan kepada para pelaku.

​Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Belitung mengamankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing:

​IG (22) — Warga Pulau Bayan, Desa Sungai Samak, Kec. Badau. (Pekerjaan: Buruh Harian Lepas / Berperan sebagai pengerit).
​ES (21) — Warga Pulau Bayan, Desa Sungai Samak, Kec. Badau. (Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa / Berperan sebagai pengerit).
​S (53) — Warga Dusun Dendang, Desa Dendang, Kab. Belitung Timur. (Pekerjaan: Buruh Harian Lepas / Berperan sebagai oknum petugas SPBU).

​Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk penyelewengan distribusi BBM yang sangat merugikan masyarakat luas.

​”Benar, anggota kami dari Tipidter Satreskrim telah mengamankan tiga pelaku beserta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik seperti ini, terlebih jika ada keterlibatan dari oknum SPBU,” tegas AKBP Satria Darma.

​Lebih lanjut, Kapolres memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah hukum Polres Belitung untuk mematuhi regulasi yang ada dan tidak melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa izin peruntukan yang sah.

​”Kami tidak segan-segan untuk menindak siapa pun yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tutup Kapolres Belitung.