Baru Bebas Sebulan, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Tim Meriam usai Rampok HP Warga
Baru Bebas Sebulan, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Tim Meriam usai Rampok HP Warga
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Baru bebas satu bulan dari penjara, seorang residivis berinisial DS (26) kembali ditangkap polisi.
Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok yang dipimpin Ipda Sarasi Samosir membekuk DS atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
DS, yang baru menghirup udara bebas pada 27 Agustus 2026, diringkus di sebuah perkebunan karet Dusun Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kapolsek Mentok, Iptu Eko Prasetyo mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan lapangan.
“Pelaku berhasil kami amankan di area perkebunan karet tanpa perlawanan,” ujar Iptu Eko Prasetyo, Sabtu (26/9/2026).
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wib. Modus pelaku bermula saat ia mendatangi rumah korban pada malam hari untuk meminjam ponsel dengan alasan menghubungi adiknya. Korban menolak permintaan tersebut dan langsung tidur.

