Beberapa jam kemudian, korban terbangun dan mendapati dua unit ponsel di dalam tasnya telah raib. Anak korban sempat memergoki keberadaan pelaku di dalam rumah, namun tidak berani berteriak karena mendapat gertakan dan ancaman dari pelaku.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp1,9 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mentok.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil melacak keberadaan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A3s warna biru dan satu unit Vivo Y02T warna emas.

Ponsel Oppo diketahui telah dijual pelaku kepada seorang perempuan berinisial P seharga Rp250 ribu. Sementara ponsel Vivo dititipkan kepada seorang pria berinisial Z untuk dijual kembali seharga Rp300 ribu.

Atas perbuatannya, DS kini terancam dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengenai pencurian dengan kekerasan. Pasal ini mengancam pelaku pidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mentok. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.

Menyikapi peristiwa ini, Iptu Yos Sudarso mengimbau masyarakat Bangka Barat untuk memperketat keamanan lingkungan dan rumah masing-masing, serta tidak ragu segera melapor ke polisi jika melihat tindak kriminalitas.