Gegara Anak Tak Diantar Sekolah, Suami di Toboali Tega Aniaya dan Tikam Paha Istri
Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menganiaya korban secara brutal. Pelaku memukul kening korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali, menendang tubuh korban dua kali, serta menendang bagian kepala korban sebanyak dua kali.
Tak berhenti di situ, pelaku mengambil gagang sapu dan memukulkannya ke punggung korban sebanyak dua kali. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kamar dan menikam paha sebelah kiri korban, lalu memukul kepala bagian atas korban menggunakan gagang pisau sebanyak tiga kali.
Usai melampiaskan kemarahannya dan merampas ponsel milik korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah menerima laporan dari korban yang mengalami luka-luka, pihak kepolisian langsung bergerak. Namun, pada Kamis malam (24/9/2026) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku BH alias BOB akhirnya mendatangi Polres Bangka Selatan untuk menyerahkan diri dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta/atau Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan,” jelas Kasi Humas.

