Iedil menegaskan, pengawalan bersama ini dilakukan karena perkara melibatkan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan khusus. Meski demikian, pihaknya menghormati penuh independensi aparat penegak hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.

“Pengawalan perkara ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses penyidikan maupun penuntutan. Yang kami perjuangkan adalah agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak korban sebagai anak tidak terabaikan,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, tim kuasa hukum berfokus pada jalannya proses hukum. Sementara itu, UPT PPA Bangka Barat mengambil peran dalam memberikan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta pemulihan kondisi korban di lingkungan yang aman.

Melalui siaran pers tersebut, pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat dan media massa untuk menjaga kerahasiaan identitas dan privasi korban. Hal ini penting demi mencegah terjadinya trauma tambahan atau dampak buruk terhadap kondisi psikologis anak selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Mentok.