Setelah melakukan penyelidikan, Tim URC Resmob Macan Selatan mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kolong 2. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan meringkus tersangka EG tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini mengakui seluruh perbuatannya dengan motif ekonomi. Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat mempreteli dan memodifikasi bagian sepeda motor hasil curiannya.

“Pelaku menitipkan sepeda motor curian tersebut di sebuah bengkel di Toboali karena mengalami kerusakan. Sementara box kendaraan disembunyikan di rumahnya, serta bagian knalpot dan bodi samping telah dijual oleh pelaku ke tempat penampungan rongsokan,” jelas Kasi Humas.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.000.000. Saat ini tersangka EG beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, residivis tersebut disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).