Kedua pemanen tersebut dijanjikan upah setelah pekerjaan memanen sawit dengan alat dodos selesai dilakukan.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Selasa (22/9/2026), petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap AS (27) warga Desa Nyelanding. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasi Humas.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp3.000.000,-.

Motif para pelaku melakukan tindakan tersebut didasari oleh alasan ekonomi. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa alat dodos dan hasil panen sawit telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap keberadaan AH yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas AKP Mardian.