Himpitan Ruang Tangkap Nelayan dan Bencana Ecocide

Ancaman terhadap perairan pesisir Bangka Tengah terlihat sangat nyata di Desa Batu Beriga. Di wilayah perairan Batu Beriga, keberadaan IUP tambang laut PT Timah seluas 5.039 hektare yang diakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) terus mendapat penolakan gigih dari nelayan tradisional setempat. Tambang laut terbukti merusak terumbu karang, memperkeruh air laut, serta menurunkan hasil tangkapan nelayan secara drastis.

Masuknya rencana PLTN di Pulau Gelasa yang berdekatan dengan koridor perairan tangkap nelayan Batu Beriga kian mempersempit ruang gerak masyarakat pesisir. Nelayan berada dalam situasi terhimpit: di satu sisi terancam oleh pencemaran limbah pertambangan timah, dan di sisi lain terancam oleh risiko radiasi, bahaya dampak termal air pendingin reaktor, serta pembatasan zona keamanan laut jika PLTN beroperasi.

Kondisi akumulatif ini mendorong WALHI dan Koalisi Sipil menyimpulkan bahwa Bangka Belitung sedang bergerak menuju ecocide yaitu kondisi di mana pilihan kebijakan pembangunan secara sengaja memicu kehancuran fungsi ekosistem, meningkatkan lahan kritis, memperbanyak banjir dan kekeringan, serta mengorbankan keselamatan rakyat. Keuntungan ekonomi ekstraktif mengalir ke segelintir pemilik modal di tingkat pusat, sementara kerugian ekologis dan konflik sosial harus ditanggung sepenuhnya oleh warga lokal.

Sikap DPRD Babel dan Pentingnya Keadilan Ekologis Substantif

Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026 menjadi titik balik penting ketika gelombang aksi massa berhasil mendesak pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menemui warga dan menggelar audiensi resmi di Ruang Paripurna. Berita Acara kesepakatan yang ditandatangani bersama perwakilan masyarakat dan Koalisi Sipil, DPRD Babel secara resmi menyatakan sikap menolak rencana pembangunan PLTN di wilayah Babel/Batu Beriga.

Selain menolak PLTN, DPRD Babel juga berkomitmen untuk merevisi Perda RZWP3K Nomor 3 Tahun 2020 guna mengembalikan perairan Batu Beriga menjadi zona tangkap nelayan paling lambat 21 Oktober 2026, serta mendesak Pemerintah Pusat mencabut IUP pertambangan laut di kawasan tersebut.

Meskipun kesepakatan ini menjadi sinyal positif, WALHI Babel menegaskan bahwa masyarakat civil akan terus mengawal janji politik tersebut agar tidak berakhir sebatas komitmen di atas kertas. Penghentian rencana PLTN Gelasa merupakan salah satu poin dari sembilan tuntutan utama Koalisi Sipil, yang juga mendesak pemberlakuan moratorium seluruh perizinan ekstraktif baru, penataan ulang perizinan lama, pemulihan lingkungan hidup, penolakan Perpres Nomor 79 Tahun 2026, serta pengakuan hukum atas wilayah kelola rakyat.

Transformasi menuju sistem energi yang lebih bersih tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar prinsip-prinsip keadilan lingkungan dan mengorbankan masyarakat pesisir yang paling rentan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Menghentikan rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa serta memulihkan ekosistem pesisir Bangka Tengah adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum konstitusi dan kewajiban etis dalam mewujudkan keadilan antar-generasi. Pemerintah harus memilih: mendengarkan suara nelayan dan menjaga kelestarian lautnya, atau membiarkan pesisir Bangka Tengah tenggelam dalam krisis sosio-ekologis yang kian berlarut. ***