Oleh: Hermianto — Anggota DPW Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Babel

Diskursus transisi energi bersih kini menjadi agenda utama dalam debat krisis iklim global. Namun, ketika narasi “energi hijau” diturunkan ke tingkat tapak di Provinsi Kepulauan Babel, kebijakan tersebut mewujud dalam wacana rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah. Wacana ini memicu gelombang penolakan keras dari masyarakat pesisir, nelayan tradisional, mahasiswa, hingga organisasi lingkungan hidup.

Puncak perlawanan publik terefleksi dalam aksi massa Peringatan Hari Keadilan Ekologis bertajuk “Dari Tapak untuk Keadilan Antar-Generasi” pada 21 September 2026. Satu diantara poin utama yang ditegaskan dalam aksi tersebut adalah desakan penghentian total rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa dan seluruh wilayah Bangka Belitung. Kehadiran wacana mega-proyek ini memantik pertanyaan mendasar: apakah PLTN di pulau kecil benar-benar sebuah solusi transisi energi, atau justru menjadi ancaman (threat) baru bagi ruang hidup masyarakat pesisir Bangka Tengah?

Kerentanan Ekologis Pulau Kecil dan Pengabaian PADIATAPA

Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Bangka Belitung menegaskan bahwa Pulau Gelasa selama ini berfungsi sebagai tempat berlindung yang aman bagi nelayan saat menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi di laut. Selain itu, perairan di sekitarnya menyimpan keanekaragaman hayati penting, seperti ekosistem terumbu karang yang melimpah, hutan mangrove pesisir, serta habitat peneluran bagi tiga spesies penyu yang dilindungi.

Sayangnya, aspek kerentanan ekologis dan keberadaan masyarakat lokal ini cenderung diabaikan. Saat ini telah terpasang patok proyek PLTN di Pulau Gelasa. Pemasangan patok tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent / PADIATAPA) dari masyarakat setempat dan nelayan yang terdampak langsung.

Proses teknokratis yang minim partisipasi bermakna ini mencerminkan ketidakadilan prosedural yang berulang dalam tata kelola ruang dan sumber daya alam di Indonesia. Pembangunan infrastruktur berisiko tinggi di wilayah pulau-pulau berpotensi besar mengubah bentang alam, merusak fungsi penyangga ekosistem perairan, serta mengeliminasi ruang kelola nelayan tradisional secara permanen.

Beban Akumulatif Krisis Sosio-Ekologis Bangka Belitung

Proyek ini direncanakan di atas wilayah yang telah mengalami tekanan sosio-ekologis luar biasa akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur skala besar selama berdekade-dekade.

Catatan inventarisasi perizinan yang dihimpun oleh Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menunjukkan betapa masifnya penguasaan ruang oleh korporasi di Bangka Belitung: pertama, Sektor Pertambangan: Terdapat 172 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas mencapai 448.772 hektare yang dikuasai PT Timah dan perusahaan swasta. Kedua, Sektor Perkebunan: Terdapat 57 perusahaan kelapa sawit skala besar yang menguasai lahan seluas 250.956 hektare. Ketiga, Sektor Kehutanan: Delapan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total konsesi mencapai 214.054 hektare. Di Bangka Barat, misalnya, konsesi HTI PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) seluas 66.460 hektare tumpang tindih dengan ruang hidup warga di 39 desa serta wilayah adat Suku Jerieng.

Dominasi izin ekstraktif ini telah memicu setidaknya 26 konflik sosial-agraria di 67 desa dalam lima tahun terakhir. Kebijakan alokasi ruang yang terlalu memprioritaskan pertumbuhan ekonomi sesaat ini terbukti mengubah corak hidup masyarakat lokal dari agraris-maritim yang mandiri menjadi masyarakat ekstraktif. Dalam konteks ini, memaksakan keberadaan PLTN di Pulau Gelasa hanya akan menambah deretan panjang beban pencemaran dan fragmentasi ruang di Bangka Belitung.