Presiden Prabowo Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara Wagub Hellyana
Seperti diketahui, Wagub Hellyana baru hampir dua pekan keluar dari Lapas Perempuan Pangkalpinang tepatnya Selasa (15/9/2026) lalu. Politisi PPP ini divonis 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan penipuan bill hotel sebesar Rp22 juta.
Usai keluar dari Lapas Perempuan Pangkalpinang, Hellyana kembali harus berhadapan dengan hukum. Politisi asal Pulau Belitung ini kembali harus duduk di kursi pesakitan atas laporan dugaan ijazah palsu.
Saat ini perkara dugaan ijazah palsu masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Timelines.id berupaya mengonfirmasi kebenaran surat keputusan Presiden RI tersebut. Kabarnya, Pemprov Babel akan menggelar konferensi pers siang ini terkait surat keputusan presiden tersebut.

