Tim URC Macan Putih Tangkap Kawanan Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Tugu Durian Mentok
“Untuk satu pelaku lainnya yang memicu keributan awal, yakni RN, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujarnya pada Senin (28/9/2026) kepada wartawan.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) dini hari sekira pukul 00.45 Wib. Kejadian bermula saat korban, MRA, melintas di lokasi menggunakan sepeda motor membonceng dua rekan wanitanya, VR dan NA.
Karena ada yang meneriaki mereka, korban memilih mengamankan kedua teman perempuannya itu ke rumah rekannya di belakang SPBU Kampung Jawa, Mentok. Korban kemudian kembali ke Tugu Durian untuk menanyakan maksud teriakan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dengan nada tinggi.
“Namun, di lokasi tersebut justru terjadi cekcok dan perkelahian antara korban dengan pelaku DPO inisial RN. Situasi memanas hingga berujung pengeroyokan massal,” ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan luka tusuk. Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan awal, ketiga tersangka yang ditangkap telah mengakui peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut.
“Tersangka EP memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali. RF memukul bagian bokong korban sebanyak dua kali, sedangkan BA menendang punggung korban sebanyak satu kali,” jelas AKP Raja didampingi Kanit Tipidum, Aiptu Amrullah.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Bangka Barat menjerat para pelaku dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. Polisi juga terus berkoordinasi untuk memburu keberadaan DPO RN.

