Jejak pelaku akhirnya terendus. Pada 20 September 2026, petugas membekuk salah satu tersangka di Desa Kace, Kabupaten Bangka. Dari penangkapan awal ini, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan hingga menciduk tujuh pelaku lainnya.

Dalam pemeriksaannya, terungkap modus operandi yang cukup unik. Para pelaku mulanya dikumpulkan dengan iming-imimg pekerjaan memindahkan pasir timah. Namun di lapangan, instruksi mendadak berubah menjadi aksi pembobolan gudang lada.

Komplotan ini berbagi peran secara rapi, mulai dari perencana aksi, pengangkut karung, hingga sopir truk. Barang curian bernilai total sekitar Rp300 juta itu kemudian diangkut menggunakan dump truck untuk dijual, dan hasilnya dibagi rata.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan fakta bahwa ada delapan karung lada lain yang sempat dipisahkan oleh kelompok ini dan dijual secara terpisah dengan nominal Rp46 juta.

Saat ini, kedelapan pelaku beserta barang bukti satu unit dump truck warna kuning telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu empat orang tersangka lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni LP, DS, BBD, dan ER.