“Jika di KTP tidak ada gelar, jangan dicantumkan gelarnya. Dan ini wakil kepala daerah, harus ada perintah Presiden RI. Tidak boleh ada pencantuman gelar kecuali dari SK Presiden sudah ada. Begitu juga dengan ASN jika tidak ada di SK Kemendagri jangan dicantumkan gelarnya,” tegas Rizal.

Ketua Majelis Hakim PN Pangkalpinang, Indo Damanik menambahkan, ada tidaknya gelar Sarjana Hukum (SH) pada wakil gubernur (Wagub) Hellyana itu tidak berpengaruh dengan uang perjalanan dinas yang dilakukan selama menjabat sebagai wakil kepala daerah.

“Walaupun tidak ada gelar, dia berhak menerima uang perjalanan dinas itu, karena setiap perjalanan dinas dia berhak,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Badan Kepegawaian dan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel, Yudi Suhasih mengakui pencantuman gelar sarjana hukum (SH) pada Wagub hellyana itu berdasarkan kebiasaan yang ada di lingkup Pemprov Babel.

“Itu berdasarkan kebiasaan Pak Hakim,” kata Yudi.

Pj Sekda Babel, Ferry Afrianto juga membenarkan, dalam SK Presiden RI, Prabowo Subianto tidak ada gelar SH Wagub Hellyana.

“Pencantuman gelar harusnya kita buat berdasarkan SK dari Presiden RI yang turun saat itu. Dan saat SK turun sebenarnya memang tidak ada gelar SH di SK Presiden itu,” tutup Ferry.**