Sidang Ijazah Palsu Wagub Hellyana, Hakim Pertanyakan Dasar Pencantuman Gelar SH di Pemprov Babel
Sidang Ijazah Palsu Wagub Hellyana, Hakim Pertanyakan Dasar Pencantuman Gelar SH di Pemprov Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Majelis Hakim PN Pangkalpinang mempertanyakan tata cara pencantuman gelar kepala daerah dan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel).
Pertanyaan ini dilontarkan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana di PN Pangkalpinang, Senin (28/9/2026) malam.
“Bagaimana tata cara pencantuman gelar kepala daerah dan ASN, karena yang saya ketahui untuk pencantuman gelar itu ada yang sifatnya arahan, korespondensi dan khusus,” tanya anggota hakim PN Pangkalpinang, Rizal Firmansyah kepada 2 saksi.
Hakim Rizal mengatakan dalam Permendagri ada tata cara naskah pencantuman gelar, bahkan di administrasi kependudukan juga ada. Oleh karena itu ia mempertanyakan apa dasar mencantumkan gelar SH kepada Wakil Gubernur Hellyana.
“Kami tidak semudah itu mendapat gelar, baik S1 atau S2. Jangan membiasakan yang salah, hanya karena kebiasaan. Baca bagaimana tata cara pencantuman gelar ASN berdasarkan Permendagri,” ujarnya.
Hakim Rizal juga menegaskan dalam akta kematian atau pernikahan juga tidak ada pencantuman gelar, kecuali di KTP itu jelas jika dicantumkan gelar, maka gelar itu juga harus dicantumkan di semua administrasi.

