Hakim PN Pangkalpinang Tolak Praperadilan Tipikor MOT RSUP

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menolak praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum MOT tahun 2021 RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Babel yang merugikan negara sebesar Rp 5.191.845.454.

“Putusannya ditolak, dan ini sudah dibacakan oleh hakim yang bersangkutan. Pada intinya ditolak, menolak pemohonan praperadilan,” kata juru bicara PN Pangkalpinang Rizal Firmansyah di Pangkalpinang, Selasa.

Rizal mengatakan sidang praperadilan dilakukan guna memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka atau penahanan terhadap H selaku pemohon dalam perkara yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Dari pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa kebanyakan dalil yang disampaikan oleh pemohon, para pemohon itu adalah merupakan banyak ke materi pokok perkara.