Begini Kesaksian Pj Sekda Babel terkait Dugaan Ijazah Palsu Hellyana
Begini Kesaksian Pj Sekda Babel terkait Dugaan Ijazah Palsu Hellyana
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) non aktif sementara, Hellyana mengklaim tidak ada kerugian yang berdampak dalam perkara dugaan tindak pidana ijazah palsu yang Ia jalani setelah mendengar keterangan dari tiga saksi dari Pj Sekda Babel, Fery Afrianto, Sekretaris DPRD Babel, Dedy Afriandi dan mantan Sektretaris BKPSDMD Babel, Yudi Suhasih.
“Dari keterangan mereka sejauh ini, gelar SH itu yang membuatnya mereka dan dampak langsung dengan pelapor dan saksi lainnya itu tidak ada, apalagi kerugian negara itu bukan kewenangan Sekwan yang bicara,” kata Wagub Hellyana usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/9/2026) malam.
Selain itu Hellyana juga menyampaikan kekecewaannya karena dasar pembentukan tim investigasi untuk menelusuri kebenaran ijazah palsu hanya berdasarkan konsultasi dan tugas tim hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas saja.
“Saya tidak pernah dipanggil atau diminta keterangan oleh tim investigasi yang di bentuk Pemprov Babel. Dan selama ini surat-surat yang disampaikan, itu boleh saya tandatangan,” ujarnya.
Ketua Tim Investigasi Pemprov Babel, Ferry Afrianto dalam keterangannya sebagai saksi menyampaikan dasar untuk Pemprov Babel membentuk tim investigasi itu karena pemberitaan yang cukup viral di media, sehingga saat ada ASN yang melanggar aturan dan tersandung hukum, berdasar keputusan Gubernur, tim investigasi atau tim kode etik bisa dibentuk.
“Hasil kerja dari tim investigasi diserahkan langsung ke Gubernur. Kerja tim hanya melaporkan hasil temuan, tidak menyimpulkan hasilnya karena memang ruang lingkup kami tidak sampai ke sana. Kami hanya meminta keterangan dari pihak terkait, dan tanpa harus mengklarifikasi ke Ibu Wagub,” terang Pj Sekda Ferry.

