Saat diinterogasi petugas, pelaku tak hanya mengakui percobaan pencurian di rumah FN, tetapi juga membeberkan aksi pencurian lain yang dilakukannya pada Selasa sore sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kosong milik HI di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gabek Dua.

“Di lokasi kedua, pelaku menguras sejumlah barang berharga dari dalam rumah kosong milik korban HI,” jelas Kasi PID.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa:

1 unit Speaker Aktif merek Auderpro 15 Inci, 1 unit Mesin Air, 1 unit Rice Cooker, 1 unit Kipas Angin, 4 buah vas bunga keramik, 1 helai pakaian hasil curian, 1 helai celana warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi

Akibat kejadian ini, korban HI diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp3.000.000.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan dan dilimpahkan ke Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.