Polres Belitung Kembali Gagalkan Penyelundupan 79 Karung Timah di Sijuk, 7 Orang Diamankan
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Di dalam bak truk tersebut, polisi menemukan 12 karung berisi pasir timah. Tak berhenti di situ, petugas menyisir area semak-semak yang tak jauh dari posisi truk dan kembali menemukan tumpukan 40 karung timah, serta 27 karung lainnya di titik yang berdekatan.
“Total keseluruhan barang bukti pasir timah yang berhasil kami amankan berjumlah 79 karung,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, saudara TY selaku koordinator mengakui bahwa aktivitas pengangkutan pasir timah tersebut adalah ilegal dan tidak dilengkapi dengan perizinan resmi.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, rencananya 79 karung pasir timah tersebut akan diselundupkan dan dibawa menyeberang ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu, Pegantungan.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Fuso dan 79 karung pasir timah telah diamankan di Mapolres Belitung.
Pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung terus melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk memeriksa saksi-saksi secara intensif dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengusut tuntas rantai peredaran timah ilegal tersebut.

