Detik-Detik Penangkapan Pengedar di Toboali, Sempat Buang Sabu dan Kabur dari Petugas
“Penggeledahan kemudian dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Djitoe Click yang sempat dibuang oleh tersangka,” ujarnya, Kamis siang.
Saat dibuka, kotak rokok tersebut berisi satu paket plastik bening berukuran besar yang memuat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik bening panjang yang di dalamnya terdapat 10 lembar plastik bening kecil kosong yang siap pakai.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bangka Selatan. Petugas juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, serta melaksanakan tes urine.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026,” tutup Kasatres Narkoba.

