Segera Sidang, 6 Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp10 Triliun Diserahkan ke Kejari Jakpus

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan 6 orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026). Penyerahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum, Anang Supriatna, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dalam penyidikan ini, penyidik mengumpulkan alat bukti yang terdiri dari keterangan 233 orang saksi, 2 orang ahli, dokumen/surat, serta barang bukti elektronik.

Keenam tersangka yang diserahkan terdiri dari pejabat penyelenggara negara dan pihak swasta, yaitu: DH – Kepala BGN periode Agustus 2024 s.d. 2 Juni 2026, SS – Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 s.d. Juni 2026, LP – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 s.d. 2 Juni 2026, LMI – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN, GHS – Pihak Swasta, AYS – Pihak Swasta.

Modus Operandi dan Kerugian Negara