Anang memaparkan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dan pengalihan dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar. Pembayaran tersebut disinyalir dialirkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Keterkaitan peran antara pejabat BGN (DH, SS, LP, LMI) dan pihak swasta (GHS, AYS) ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup fantastis. Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp10 triliun.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan KUHP terbaru:

Tersangka DH, LP, dan SS: Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.

Tersangka LMI, GHS, dan AYS: Dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 (KUHP), serta Pasal 606 UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.