Kasus Penganiayaan Bergulir, Oknum Kadus Cupat Resmi Ditahan Jaksa
Yuanita menjelaskan, setelah proses administrasi dan pemeriksaan berkas serta fisik tersangka rampung, pihaknya akan bergerak cepat untuk menyusun surat dakwaan. Kejari Bangka Barat menargetkan perkara ini bisa secepatnya disidangkan.
“Nanti akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN),” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah korban, Agustin, mempertanyakan keadilan atas perkara yang menimpanya. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jebus pada Juli 2026 lalu, oknum kadus tersebut tidak kunjung ditahan dengan alasan bersikap kooperatif selama penyidikan.
Kasus penganiayaan ini bermula saat Agustin berniat menyelamatkan seorang terduga pelaku pencurian dari amukan massa. Namun, korban justru dibawa ke kediaman HR, dikunci di dalam ruangan, diduga mendapat kekerasan fisik, hingga diancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap dua dan penahanan terhadap HR oleh Kejari Bangka Barat, kepastian hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa buruh harian lepas ini kini memasuki babak baru di meja hijau.

