Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Bangka Barat
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat kini tengah membidik dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat. Institusi penegak hukum tersebut sedang mendalami penggunaan anggaran Pilkada 2024 senilai Rp23,2 miliar.
“Untuk KPU Bangka Barat, kebetulan masih kita pelajari. Kemarin itu kalau tidak salah masih lead atau apa ya. KPU itu masih pendalaman,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat, Ahmad Patoni dikonfirmasi usai acara pemusnahan barang bukti, Kamis (5/2/2026) siang.
Patoni mengatakan, ketika nanti pihaknya telah menemukan petunjuk, perkara tersebut akan ditingkatkan. Untuk saat ini, pihaknya belum dapat memberikan jawaban secara detail. Mengingat, pihaknya masih mempelajari dokumen yang telah diminta dari KPU Bangka Barat.
“Nanti kalau kita menemukan dokumen yang mengarah adanya tindak pidana, nanti kita coba untuk meningkatkan. Yang jelas masih pendalaman untuk KPU,” ujar Patoni didampingi Kasi PB3R Agung Trisa Putra Fadillah dan Kasi Pidum, Yuanita.
Sebagai informasi, dana hibah tersebut dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan skema pencairan dua tahap. Tahap I pada tahun 2023 dicairkan sebesar 40% dari total anggaran dan tahap II pada 2024 dicairkan sebesar 60%.
