Kejati Babel Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Jamrek PT Kobatin, Kerugian Capai Rp111 M
“Mempertimbangkan Pasal 21 KUHAP, penyidik Kejati Babel melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Di sisi lain, Aspidsus menyinggung, penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana jaminan pascatambang dan reklamasi PT Kobatin terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan terus mendalami aliran dana serta modus operandi yang melibatkan sejumlah pihak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian dana jaminan pascatambang yang seharusnya digunakan untuk reklamasi lingkungan justru diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi beberapa individu serta dibagikan kepada para kreditor.
“Sebagian dana itu ada digunakan untuk kepentingan pribadi beberapa orang, dan ada sebagian diberikan kepada para kreditor,” tegasnya.
Corneles menjelaskan bahwa dana yang bersumber dari kegiatan pascatambang PT Kobatin tersebut sejatinya berada di bawah penguasaan Kementerian ESDM (Ditjen Minerba) sebagai bentuk dana jaminan reklamasi yang dititipkan di bank plat merah. Secara hukum, dana tersebut bukan merupakan bagian dari boedel pailit.
Namun, diduga terdapat tindakan melawan hukum oleh oknum tertentu termasuk oknum kurator yang menyatakan dana jaminan tersebut sebagai bagian dari boedel pailit sehingga mencairkan dan menggunakannya secara tidak sah.
“Ketika PT Kobatin bisa menyelenggarakan proses pascatambang hingga 100%, dana tersebut baru diserahkan kembali. Itu bukan merupakan boedel pailit. Namun oleh para kurator dan pihak terkait dinyatakan sebagai boedel pailit sehingga dilakukan pencairan dana secara melawan hukum,” paparnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 20 hingga 30 orang saksi untuk memperkuat fakta hukum. Pihak Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman peran dari kurator maupun pihak bank plat merah tempat dana tersebut disimpan.
“Kemungkinan penambahan tersangka baru sedang kita dalami. Fakta-fakta hukum sudah banyak kita dapatkan mengenai keterlibatan pihak perbankan maupun kurator,” pungkas Aspidsus.

