Kejati Babel Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Jamrek PT Kobatin, Kerugian Capai Rp111 M

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang (jaminan reklamasi) PT Koba Tin di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2014 hingga 2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas pada Kamis, 1 Oktober 2026 malam. Kedua tersangka merupakan pegawai dari salah satu bank plat merah, yakni MR (Penyelia Customer Service periode 2023) dan EDY (Wakil Kepala Cabang/Pimpinan Bidang Pelayanan periode 2023).

Menurut Aspidsus, penetapan tersangka MR tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-1425 tanggal 1 Oktober 2026. Sementara itu, penetapan tersangka EDY tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1426 tanggal 1 Oktober 2026.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kedua tersangka diduga secara melawan hukum melakukan pencairan dana jaminan reklamasi pascatambang milik PT Koba Tin yang saat itu dikuasai oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.

“Dana jaminan tersebut dicairkan kepada pihak kurator untuk dijadikan harta pailit (boedel pailit) dalam proses kepailitan PT Koba Tin. Padahal, secara aturan dana jaminan pascatambang bukanlah aset perusahaan, melainkan dana yang seharusnya digunakan oleh Dirjen Minerba untuk kegiatan reklamasi lahan dan pemberdayaan masyarakat terdampak di sekitar area tambang,” ungkap Corneles.

Akibat pencairan ilegal tersebut, kegiatan pascatambang PT Koba Tin tidak dapat diselesaikan hingga target 100 persen dan saat ini baru mencapai 52,12 persen. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara sekitar USD 6,2 juta atau setara dengan Rp111 miliar, serta berdampak sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Penahanan 20 Hari

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal primer dan subsidier terkait UU Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP.