Gerebek Pemuda di Depan Musala Mendobarat, Polres Bangka Amankan 4,4 Gram Sabu
“Saat anggota kami melakukan penangkapan di depan mushola, kami langsung memanggil Kepala Dusun (Kadus) setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Hasilnya, kami menemukan belasan paket diduga sabu yang siap diedarkan,” ujar Iptu Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 15 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian 15 potongan sedotan plastik warna hitam, 1 kotak rokok merek Sampoerna warna putih tempat menyimpan sabu.
Satu unit ponsel merek Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4774 QJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kuat bahwa pemuda berusia 22 tahun ini bertindak sebagai pengedar di wilayah tersebut.
“Peran tersangka ini cukup aktif, mulai dari membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyimpan dan menguasai barang haram ini. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

