Ruko di Airgantang Digerbek Tim Hantu, 10,88 Gram Sabu Gagal Beredar
Ruko di Airgantang Digerbek Tim Hantu, 10.88 Gram Sabu Gagal Beredar
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, ungkap kasus itu dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekira pukul 00.10 Wib dengan barang bukti keseluruhan sekitar 10,88 gram.
Ungkap kasus yang dilakukan oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) itu terjadi di dalam sebuah ruko. Lokasi ruko berada di Jalan Raya Parit 3 ke Dusun Penganak, Desa Airgantang, Kecamatan Parittiga. Dengan terduga pelaku berinisial LO.
Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasatresnarkoba, Iptu Budi Prasetyo membenarkan ungkap kasus itu. Ia mengatakan, ungkap kasus tersebut dilakukan gabungan bersama dengan anggota dari Tim Unit Reskrim Polsek Jebus.
“Terduga pelaku LW alias LO ini berusia 30 tahun. Dia kesehariannya tidak kerja dan berdomisili di RT 5, RW 1, Desa Airgantang, Parittiga. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di badan dan dalam ruko itu kami temukan berbagai barang bukti,” ujar Iptu Budi.
