Ruko di Airgantang Digerbek Tim Hantu, 10,88 Gram Sabu Gagal Beredar
Ia menyebut barang bukti yang berhasil diamankan dari ruko yang jadi tempat tinggal pelaku itu meliputi 7 paket plastik klip bening. Plastik itu berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Satu bal sisa pakai plastik klip kosong ukuran besar.
Satu bal sisa pakai plastik klip kosong ukuran sedang dan satu bal sisa pakai plastik klip kosong ukuran kecil. Satu unit timbangan digital kecil warna silver, 1 unit ponsel android warna ungu tanpa tutup belakang. Satu buah dompet kulit warna hitam ukuran kecil.
Lalu satu buah Wadah bekas kosmetik ukuran bulat warna merah jambu, 1 buah sekop plastik yang terbuat dari sedotan warna merah. Dan 1 buah kotak warna hitam putih. Saat ini, LW alias LO sudah diamankan ke Mapolres Babar untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk total BB sabu itu sekitar 10.88 gram. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).
