Modus 2 Oknum Pejabat BNI Kuras Rp111 Miliar Dana Reklamasi PT Kobatin
Seharusnya, kata Aspidsus, dana reklamasi tersebut digunakan Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar yang terdampak.
“Akibatnya, dana tersebut hilang dan kegiatan reklamasi PT Kobatin tidak bisa selesai 100 persen baru mencapai 52,12 persen,” tambahnya.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar USD6.200.000 atau sekitar Rp111 miliar.
Aspidus mengatakan selain kerugian negara, perbuatan kedua tersangka juga berdampak sosial pada masyarakat sekitar tambang.
“Jadi dengan mempertimbangkan pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang selama 20 hari,” ujarnya.
Corneles menegaskan kedua tersangka dijerat pidana pasal 603 UU No 1 tahun 2023 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 20 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan subsider pasal 604 UU No 1 tahun 2023 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 20 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

