Modus 2 Oknum Pejabat BNI Kuras Rp111 Miliar Dana Reklamasi PT Kobatin
Modus 2 Oknum Pejabat BNI Kuras Rp111 Miliar Dana Reklamasi PT Kobatin
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung resmi menetapkan 2 oknum pejabat BNI sebagai tersangka dugaan tipikor dana reklamasi PT Kobatin 2014-2025 senilai Rp111 miliar, Kamis (1/10/2026).
Keduanya yaitu MR, sebagai Penyelia Customer Service periode 2023 dan EDY, Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan BNI Jakarta.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kajati Babel No: Print-1425/L.9/Fd.1/10/2026 tanggal 1 Oktober 2026.
Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas menyebut modus 2 pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) yaitu menguras dana jaminan reklamasi atau pascatambang senilai Rp111 miliar PT Kobatin.
Keduanya mencairkan dana reklamasi yang dikuasai Ditjen Minerba kepada curator untuk dijadikan harta pailit pada proses kepailitan PT Kobatin.
“Sementara jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan harta pailit,” jelas Corneles, Kamis malam.

