Dana Jaminan Reklamasi IUP Mineral di Bangka Belitung Capai Rp204 Miliar

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat total dana jaminan reklamasi (jamrek) IUP mineral logam berkisar Rp151 miliar dari 1.196 bilyet deposito yang hingga saat ini masih tersimpan di bank daerah dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Sementara Jamrek IUP non logam menjadi kewenangan kita provinsi. Jumlah dana yang tersimpan sampai saat ini ada sekitar Rp53,800 miliar. Jika ditotalkan Jamrek logam dan non logam Jamrek tersebut mencapai Rp204,800 miliar.

“Sampai saat ini dana tersebut belum ada yang dicairkan karena perusahaan-perusahaan pemegang IUP belum melalukan reklamasi pasca tambang,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah kepada Timelines.id di Pangkalpinang, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga  Begini Tanggapan RSBT Pangkalpinang terkait Meninggalnya Bocah 11 Bulan

Ia mengatakan dana jaminan reklamasi IUP logam ini ada di bank daerah dan himbara sudah sejak sekian tahun lamanya saat izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan untuk perusahaan melakukan operasional.

Jumlah dana yang tersimpan di Bank daerah atau Bank Sumsel Babel (BSB) hingga saat ini berjumlah Rp43,127 miliar dari 919 bilyet deposito lima kabupaten, yakni Kabupaten Bangka ada 144 bilyet deposito berjumlah Rp21,939 miliar, bangka tengah 79 bilyet dengan total Rp4, 776 miliar, Bangka selatan 49 bilyet Rp8,005 miliar, Bangka barat 164 bilyet Rp3,702 miliar dan Belitung timur 483 bilyet dengan total Rp4,703 miliar.

Sedangkan dana yang tersimpan di Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) totalnya berkisar Rp108 miliar dari 277 bilyet deposito. Dan semua bukti bilyet deposito dari Himbara sudah di serahkan ke Kementrian ESDM RI karena sudah menjadi kewenangan Kementrian, bukan lagi Provinsi.

Baca Juga  Kali Pertama Ikut Razia, Pj Wako Pangkalpinang Kaget Banyak Pasangan Mesum Terjaring Operasi Pekat