Dana Jaminan Reklamasi IUP Mineral di Bangka Belitung Capai Rp204 Miliar
“Semua bilyet deposito dari Himbara sudah kita serahkan ke Kemenetrian ESDM, namun dananya tetap tersimpan di perbankan tersebut. Tapi untuk 919 bilyet deposito berjumlah Rp43,127 miliar yang ada di Bank Sumsel Babel masih ada di kita, kami masih berupaya melakukan rekonsiliasi, langkah-langkah apa yang harus diambil karena perbankan juga mungkin punya ketentuan,” terang Reskiansyah.
Menurutnya hitungan nilai dana jaminan reklamasi di dasar oleh program dan kegiatan seperti ala yang akan di lakukan dan berapa luas wilayah IUP perusahaan tersebut. Dana reklamasi di tempatkan di Bank daerah beserta bunganya tetap tersimpan di Bank daerah ini.
“Dana itu sudah sekian tahun dan bunganya masuk di deposito itulah, tidak bisa masuk ke PAD kita karena yang bisa mencairkan dana reklamasi ini hanya dua pihak yakni pemerintah daerah dan pemegang IUP perusahaan yang sudah melakukan reklamasi pasca tambang,” ujarnya.
Oleh karena itu Resky berharap perusahaan-perusahaan yang sudah menempatkan dana jaminan reklamasi, bisa segera melakukan reklamasi agar dana jaminan reklamasi ini dapat dicairkan dan tidak lama mengendap.
“Kita harap mereka bergerak cepat melakukan reklamasi dan menyampaikan laporan pelaksanaannya, kemudian pemerintah akan melakukan tahapan penilaian kriteria sesuai keberhasilan reklamasi pasca tambang, baru dana bisa di cairkan dan sepenuhnya kembali ke perusahaan itu,” ujarnya.
Reskiansyah menambahkan, sedangkan untuk jumlah dana jaminan reklamasi (Jamrek) IUP non logam ada Rp53,800 miliar yang hingga saat ini masih tersimpan di Bank daerah dan himbara dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel.
“Jamrek IUP non logam menjadi kewenangan kita provinsi. Jumlah dana yang tersimpan sampai saat ini ada sekitar Rp53,800 miliar dan terus berubah sesuai penambahan IUP yang legal,” tutupnya.**
