PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), khususnya para wajib pajak (WP) kendaraan bermotor.

Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan yang seharusnya berakhir pada Rabu (18/10/2023) menjadi hingga 18 Desember.

Masa perpanjangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1973/13/BAKUDA dalam hal Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Babel, M. Haris membenarkan adanya masa perpanjangan ini mengingat banyaknya permintaan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

“Iya benar ada perpanjangan pemutihan pajak. Semoga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk dapat melunasi pajak kendaraannya,” kata Haris saat dikonfirmasi timelines.id melalui pesan singkatnya, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga  Tak Terima Pacar Dibilang Kurang Cantik, JN Aniaya DS di Klub Malam Xtreme Bar