Haris mengatakan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dalam rangka Hari Jadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke-23 tahun, serta berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat para wajib pajak.

“Oleh karena itu program pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor dan PKB diperpanjang sampai dengan 18 Desember 2023 atau selama dua bulan,” ujarnya Haris.

Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan sosialisasi dan mempublikasikan program tersebut kepada masyarakat atau para wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.

“Kepada UPT kita minta segera ini disosialisasikan ke masyarakat agar bisa diketahui masyarakat sehingga mereka dapat melunasi pajak kendaraannya,” tutup Haris. (**)

Baca Juga  Festival Seni Budaya Meriahkan Puncak Hari Jadi ke-268 Kota Pangkalpinang