Bantah Isu Penimbunan BBM Subsidi, Kuasa Hukum SPBU Pal 3 Mentok Layangkan Hak Jawab
“Konfirmasi sederhana kepada pihak SPBU sebenarnya dapat memberikan informasi penting mengenai status BBM, volume, identitas petugas, hingga kronologi transaksi yang objektif,” kata Iedil.
Kendati demikian, untuk membuktikan transparansi, pihak SPBU menyatakan siap menghadapi pemeriksaan dari pihak berwenang kapan saja.
“Kami sangat terbuka. Silakan diperiksa rekaman CCTV SPBU, data sistem transaksi, volume pembelian, hingga petugas yang melayani saat itu agar masyarakat bisa menilai fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Atas kerugian reputasi akibat pemberitaan tersebut, pihak SPBU resmi menuntut pemenuhan hak jawab dan hak koreksi dari media yang bersangkutan. Mereka mendesak adanya pelurusan narasi, terutama terkait tuduhan bahwa SPBU melakukan pembiaran terhadap pelangsiran BBM bersubsidi yang memicu kelangkaan di Mentok.
Iedil memberikan tenggat waktu selama 1×24 jam kepada media terkait untuk menerbitkan klarifikasi dan hak jawab tersebut. Jika tidak diindahkan, pihaknya bersiap membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih serius.
“Saat ini kami mengedepankan jalur sengketa pers melalui Dewan Pers. Namun, jika berita tidak akurat ini tetap dipertahankan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lain di luar ketentuan UU Pers demi melindungi nama baik klien kami,” pungkas Iedil.

