“Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.53 WIB. Sementara itu, penyebab pasti kematian korban masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak rumah sakit,” lanjut Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh adik korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Belitung yang dipimpin oleh Aipda M. Rizki Cahyono langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil penyelidikan lapangan membuat petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Jumat (2/10/2026) pukul 07.00 WIB, tim bergerak mengamankan tersangka A (32), warga Desa Aik Rayak, di sebuah kontrakan kawasan Air Merbau.

“Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya bernama FK (34). Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan FK di kediamannya di kawasan Aik Pelempang Jaya,” ungkap AKP Martuani Manik.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.