Pemkab Basel Perpanjang SK 1.162 PPPK Paruh Waktu, 45 Orang Diberhentikan

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Apel Akbar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) dan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026, Senin (5/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Bangka Selatan, Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Gunung Namak-Toboali, tersebut diikuti sebanyak 1.162 PPPK Paruh Waktu dari berbagai perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Turut hadir Forkopimda Kabupaten Bangka Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan beserta Kepala Organisasi Perangkap Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk terus memperjuangkan keberlangsungan pekerjaan para PPPK Paruh Waktu di tengah dinamika regulasi pemerintah pusat.

Bupati Riza Herdavid mengatakan, sejak awal Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para pegawai yang telah mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dari awal Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah berkomitmen penuh bagaimana terus bisa menyelamatkan pekerjaan teman-teman di tengah regulasi yang selalu berubah-ubah di pusat. Komitmen itu sampai detik ini kami jalankan dan kami pertahankan, bagaimana nasib teman-teman bisa terus bekerja dan terus diperpanjang kontraknya,” ujarnya.

Menurut Bupati Riza Herdavid, perpanjangan kontrak tersebut harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan profesionalitas. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah mendapatkan perpanjangan kontrak untuk menunjukkan dedikasi melalui pelaksanaan tugas yang baik.

“Saya berharap teman-teman bisa terus mengabdi dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Tunjukkan kinerja. Sedekat apa pun dengan saya, saya mohon maaf, saya tidak akan bisa membantu kalau kinerjanya tidak baik,” tegasnya.

Bupati Riza Herdavid juga menyampaikan bahwa terdapat 45 orang PPPK Paruh Waktu yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Ia berharap kondisi tersebut tidak terjadi lagi pada masa mendatang. Menurutnya, keputusan pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip profesionalitas sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kualitas kinerja aparatur.

“Kami sudah berjuang sampai titik penghabisan ke pusat. Kepentingan teman-teman PPPK Paruh Waktu ini terus kami perjuangkan. Hari ini kita perpanjang kembali. Karena itu, saya minta tolong pertahankan kinerja, pertahankan profesionalitas dan layani masyarakat Bangka Selatan dengan baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati Riza Herdavid mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga tengah memperjuangkan adanya mekanisme reward and punishment bagi PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, pegawai yang menunjukkan kinerja baik, disiplin dan profesional perlu mendapatkan penghargaan, termasuk peluang untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kebijakan pemerintah pusat memungkinkan.

“Saya sedang memperjuangkan bagaimana minimal teman-teman yang berprestasi, yang kinerjanya baik dan bagus, bisa diangkat ke full time. Saya sedang berjuang itu dan mudah-mudahan BKN meng-ACC,” ungkapnya.

Bupati Riza Herdavid menilai sistem penghargaan dan sanksi penting diterapkan secara objektif agar setiap pegawai memiliki motivasi untuk memberikan kinerja terbaik. “Reward dan punishment untuk rekan-rekan paruh waktu harus ada. Ada reward, ada punishment,” ujarnya.