Kuasa Hukum Hellyana Nilai Keterangan Saksi JPU Tak Kuatkan Dakwaan Ijazah Palsu
Menurut pihak pembela, keterangan para saksi belum menunjukkan adanya perintah langsung dari Hellyana untuk menggunakan maupun tidak menggunakan gelar akademik dalam surat dinas.
Perbedaan penggunaan gelar S.H. dalam sejumlah dokumen, menurut kuasa hukum, juga belum secara otomatis menunjukkan adanya perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
Zainul turut mengaitkan pembelaannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi bagian dari pengujian norma terkait penggunaan ijazah dan gelar.
Ia berpendapat, seseorang tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena kemudian diketahui terdapat persoalan pada ijazah atau gelar yang digunakan. Menurutnya, unsur perbuatan, akibat, serta keterkaitannya dengan dakwaan tetap harus dibuktikan dalam persidangan.
Seluruh keterangan saksi dan fakta persidangan yang telah muncul akan digunakan tim kuasa hukum sebagai bahan dalam menyusun pledoi.
Sementara itu, proses pembuktian perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Hellyana masih terus berlangsung. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

