Kuasa Hukum Hellyana Nilai Keterangan Saksi JPU Tak Kuatkan Dakwaan Ijazah Palsu
Kuasa Hukum Hellyana Nilai Keterangan Saksi JPU Tak Kuatkan Dakwaan Ijazah Palsu
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menilai keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu justru tidak memperkuat dakwaan terhadap kliennya.
Advokat Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan tiga saksi yang dihadirkan JPU, yakni Rektor Universitas Pahlawan 12, saksi dari Biro Umum, serta Inspektorat, memberikan keterangan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pokok dakwaan.
Menurut Zainul, keterangan Rektor Universitas Pahlawan 12 lebih banyak menjelaskan mengenai proses penggunaan ijazah ketika Hellyana mendaftar di perguruan tinggi. Sementara, dakwaan JPU berkaitan dengan penggunaan ijazah dalam proses pendaftaran Pilkada.
Zainul menyebut perbedaan konteks tersebut akan menjadi salah satu poin yang akan dimasukkan pihaknya dalam nota pembelaan atau pledoi.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi dari Biro Umum dan Inspektorat terkait penggunaan gelar akademik dalam surat-surat dinas.

