“Majelis hakim dapat menilai dan melihat dengan jelas letak pelanggaran hukum yang terjadi, khususnya terkait mekanisme dan pola kemitraan,” ujar Jeri Kurniawan usai sidang.

Lebih lanjut Jeri mengatakan, kelima saksi mendalami tata kelola teknis serta kepatuhan lingkungan yang diduga dilanggar dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP Bangka Selatan.

“Keterangan saksi dari Direktorat Teknik dan Lingkungan ini semakin memperkuat surat dakwaan yang telah kami susun,” tegasnya didampingi Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Prima Yudha.

Perkara korupsi pertambangan timah ini menyedot perhatian publik lantaran nilai taksiran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sangat fantastis, yakni menembus lebih dari Rp4,1 triliun. (***)